Minggu, 17 Juli 2016


                                                                          KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TI

                                                                                       CHARACTER BUILDING



                                                                              






                                                                                        Kelompok 5

                                                                        1. Sriwulan               (201311070)
                                                                        2. Nadra Pohan        (201311049)
                                                                        3. Suci Damai Gea    (201311071)
                                                                        4. Wulan Tika            (201311078)







                                                                    PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
                                                          AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
                                                                                        AMIK IMELDA MEDAN
                                                                                                        2016











                                                       KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami sebagai pemakalah dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini dalambentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mata kuliah Etika Profesi.
    Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan  pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



        Tim Penyusun
1.    Sri Wulan        (201311070)
2.    Wulan Tika    (201311078)
3.    Nadra Pohan    (201311049)
4.    Suci Damai Gea    (201311071)






DAFTAR ISI
            KATA PENGANTAR............................................................................        i
            DAFTAR ISI..........................................................................................        ii
BAB I.. PENDAHULUAN...................................................................        1
1.1 Latar Belakang....................................................................        1
1.2 Tujuan Kode Etik................................................................        2
1.3 Fungsi Kode Etik................................................................        3
BAB II MATERI ETKA......................................................................       4
 2.1 Pengertian Etika Profesi......................................................       4
 2.2 Etika Profesi di Bidang IT..................................................        6
 2.3 Pengertian Kode Etik..........................................................       7
 2.4 Kode Etik Seorang Profesional IT......................................        9
 2.5 Contoh Kode Etik Profesional IT.......................................         11
 2.6 Pelanggaran Etika Profesi di Bidang IT.............................           13
BAB III TINJAUAN PUSTAKA.........................................................         15
 3.1 Kesimpulan.........................................................................        15
               3.2 Saran..................................................................................        15
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................        16



                                                                    BAB I
                                                          PENDAHULUAN

                                                                                                                                                                  
1.1    Latar Belakang
Perkembangan zaman dalam teknologi informasi mendorong setiap orang agar berupaya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam hal penguasaan teknologi informasi dan komunikasi yang bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa.
Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi juga bisa menjadi kesalahan atau keuntungan, bagaimana yang baik bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan tekologi informasi ini menjadi bencana sosial, atau yang buruk berdampak pada ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi informasi)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Dalam hal ini kode etik menjadi salah satu alat untuk menghindari banyaknya penyalah gunaan dalam teknologi informasi. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.

1.2    Tujuan Kode Etik
a.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
b.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
c.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
d.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
e.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
f.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
g.    Menentukan baku standarnya sendiri.



1.3    Fungsi Kode Etik
a.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu                    mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada     masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
c.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi     pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


                                                                                   BAB II
                                                                               MATERI ETIKA

2.1     Pengertian Etika Profesi
         Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
       Etika(ethics) adalah kekayaan pribadi seseorang mengenaii apakah suau perilaku,tindakan,atau keputusan benar atau salah(Grifin,2003).Dalam pengertian etika ini, dalam konteks individu, manusialah yang memiliki etika, sedangkan organisasi tidak memiliki etika. Etika menentukan sejauh mana sesuatu dalam tingkah laku dan pengmbilan keputusan di anggap baik atau buruk. Sedangkan Menurut Istiyono Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Tiga ciri Utama Profesi
1.    Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
2.    Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan
3.    Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

      Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
Peranan Etika Dalam Profesional:
1.   Nilai-nilai  etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat,  bahkan kelompok  yang  paling   kecil  yaitukeluarga sampai  pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai  etika tersebut,  suatu kelompokdiharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2.   Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi  landasandalam pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya  maupun  dengansesama  anggotanya,  yaitu  masyarakat  profesional.  Golongan ini  sering menjadi  pusatperhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kodeetik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3.   Sorotan masyarakat  menjadi  semakin tajam manakala  perilaku-perilaku sebagian paraanggota profesi  yang tidak didasarkan pada nilai-nilai  pergaulan yang telah disepakatibersama  (tertuang  dalam kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi  kemerosotan  etik  padamasyarakat  profesi  tersebut.  Sebagai  contohnya  adalah  pada  profesi  hukum  dikenaladanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik superspesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

2.2    Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
     Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
      Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

2.3    Pengertian Kode Etik
     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, mendefenisikan Etik sebagai (1) kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan ahlak; (2) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat sedangkan etika adalah ilmu tentang  apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Menurut Eric L. Kohler dalam Buku A Dictinioray for Acountans, edisi ke lima, 1979- ethic adalah
       A system of moral principles and their application to particular problems of conduct; specially, the rules of conduct of a profession imposed by a professional body governing the behavior of its member. Sedangkan menurut (Kamus Bahasa Indonesia,2008:787) Kode Etik artinya aturan tata susila, sikap ahlak. Ada 4 defenisi yang dapat mempermudah mengenai defenisi kode etik, pertam yaitu menurut Onong Uchajana Effendy dalam bukunya “ Kamus Komunikasi” menulis bahwa kode etik adalah: Rumusan pedoman perilaku yang menunjukkan hal-hal yang mana yang harus dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan(1989:55), kedua menurut Suyanto dalam buku “Norma & Etika Pengawasan” merumusan kode etik, sbb: Pada dasarnya kode etik adalah suatu hokum etik itu biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai suatu organisasi atau suatu patokan tentang sikapmental yang wajib dipatuhi para anggotanya dalam melakukan tugasnya(1989:40), yang ketiga menurut O.P. SImorangkir dalam bukunya “ Etika Jabatan” menyatakan bahwa: Kode etik adalah persetujuan bersama, yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkemabangan mereka, sesuai dengan nilai-nilai idealyang diharapkan. Jadi kode etik adalah hasil murni yang sesuai dengan aspirasi profesi suatu kelompok tertentu, demi untuk kepentingan bersama dan kerukunan(1998:19,20). Yang ke empat yaitu menurut Undang-undang No.8 th 1974 tentang Pokok Lepegawaian dalam pasal 28 menyebutkan : Pegawai Negri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.2)
     Etika menurut Dictinioary of Acounting karangan Ibrahim Abdullah Assegaf, cetakan I tahun 1991 adalah sebagai berikut: Disiplin pribadi dalam hubungannya dengan lingkungan yang lebih dari pada apa yang sekedar ditentukan oleh Undang-Undang
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode  etik yaitu  norma  atau  azas  yang  diterima  oleh  suatu  kelompok  tertentu  sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.Jadi dapat disimpulkan kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi dan ditetapkan secara bersama. Selain itu suatu profesi merupakan ketentuan pearilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, seperti dokter, pengacara polisi, aku ntan, penilai, programmer dan profesi lainnya.
Dari beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan “kumpulan” asas-asas atau nilai-nilai moral yang menjadi norma perilaku dan sanksiya. Sedangkan arti kode etik profesi, yaitu kode atau “ hokum perilaku” yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi, yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya”(das Sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis ( Abdulkadir M, Etika Profesi Hukum, 1977:143).

2)Pdt. DR. Karel Sosipater,Etika Bisnis,Tim SHB,2013,55
2.4     Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
1.   Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
•    Sistem analis, merupakan orang yang  bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
•   Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
•   Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
•    Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

2.  Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
•   Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
•  Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
•   EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
•   System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
•    Mis Director (Management Information System), merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

4.  Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
2.5  Contoh Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
a.    Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.   Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.    Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.   Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.   Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.   Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapatmelakukan teguran secara langsung.
b.    Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.    Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.    Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.    Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.    Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.    Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.  Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.   Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.    Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

2.6    Contoh pelanggaran etika profesi di bidang Ti
1.      Kejahatan Komputer
      Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2.      Netiket
       Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam pkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3.     E-commerce
        Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4.     Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
        Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5.     Tanggung Jawab Profesi
       Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.




                                                                        BAB III
3.1     Kesimpulan
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
3.2    Saran
Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka :
1.    Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi
2.    Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3.    Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
4.    Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi.
5.    Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.








                                                                       DAFTAR PUSTAKA

Sosipater.Pdt. DR. Karel.2013.Etika Bisnis: Tim SHB
Arfa Dr.Faisar Ananda,M.A.2012.ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC ETHIS: PT. Bumi Akasara
Moh.alifuddin dan Mashur Razak .2015.Strategi Membangun Kerajaan Bisnis: MAGNAScript Publishing
Hermana, Dr. Budi. 2009. Etika dan Profesionalisme dalam Teknik sistem komputer/Informasi.
Qohar,  Drs. H Adnan. 2012. Jurnal pengertian etika dan profesi hukum.
Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas diponegoro.
http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/namafile/297/KESA_AHLI.pdf
http://widhiyanta.files.wordpress.com/2008/04/etika_21.pdf
http://fitria.ilearning.me/wp-content/uploads/sites/908/2014/02/Kebijakan-Kode-Etik-Profesi-IT.pdf
http://otodidakers-tutor.blogspot.co.id/2013/08/cara-membuat-link-dengan-gambar.html
22.30 2 comments » by Dapur Keluarga

2 komentar:

  1. koment:
    1. ini kan tugas kelompok, blog nya harus kelompok dan mana gambar kawanmu yg lain serta statusnya.
    2. perbaiki tampilan blog

    BalasHapus
  2. 8-Bit Casino Review (2021) - DrmD
    8-Bit 순천 출장마사지 Casino Bonus 계룡 출장안마 Code 2021 : 김포 출장샵 BONUSSEEKER. Read our full review of the 8-Bit Casino bonus 화성 출장마사지 and review 영주 출장마사지 the site's gameplay.

    BalasHapus

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Blogroll

Pages

About